Fungsi DPR

Fungsi DPR - Fungsi DPR secara umum terbagi menjadi tiga fungsi yang sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI. Fungsi DPR dibagi menjadi fungsi legislasi dpr, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait. Berikut ini penjelasan dari ketiga fungsi tersebut.
Fungsi DPR
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan - Fungsi DPR
Tugas dan wewenang:
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait: Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan Wewenang Terkait Fungsi DPR

Dalam melaksanakan Fungsi DPR yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I. - Fungsi DPR.
  4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Fungsi DPR - Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. - Fungsi DPR
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

Demikian penjelasan mengenai fungsi dpr serta tugas dan fungsinya, semoga bermanfaat.

Related Posts: