Fungsi Negara

Fungsi NegaraFungsi negara sangatlah penting bagi warga atau bangsa yang menetap pada suatu negara. Ada beberapa fungsi dari suatu negara dan setiap negara memiliki fungsi yang berbeda, tergantung bagaimana keadaan atau peraturan pada negara masing-masing. Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah sebagai berikut:
Fungsi Negara
  • Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai stabilitator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
  • Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar,  negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  • Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh:
1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga.
  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
  • Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai

2. Moh. Kusnardi, SH.
  • Melaksanakan ketertiban
  • Menghendaki kesejahteraan  dan kemakmuran rakyatnya.

3. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
  • Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

4. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut.
  • Regeling, yaitu membuat peraturan
  • Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
  • Rechstaat, fungsi mengadili
  • Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu, sesungguhnya tugas atau fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut:

1. Tugas esensial
Adalah tugaas untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di dunia.

2. Tugas fakultatif
Diselenggarakan oleh negara untuk  dapat memperbesar kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.

Selain fungsi negara, perlu juga dipahami mengenai pengertian dari negara. Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam   daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Arti negara menurut beberapa tokoh:

1. Menurut Roger H. Soltau, 
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

3. Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

4. Teori Tujuan Negara
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai  berikut :
  • Teori Fasisme

Fasisme berasal dari kata Fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de combattimento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar, negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan negara fasis adalah ”Imperium Dunia” pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjaadi satu tenaga atau kekuatan bersama. – fungsi negara.
Beberapa negar di dunia yang  pernah menerapkan fasisme antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hittler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II dibawah kekuasaan Tenno Heiko.
  • Teori Individualisme

Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka berkeinginan mendapatkan liberte, egalite, dan fraternite. Mereka juga membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai  buah dari revolusi Perancis dan revolusi industri.

Individualisme atau liberalisme dalam arti luaas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan individualisme negar tidak boleh campur tangan dalam urusan pribaaadi. Ekonomi, dan angama warganya. Tujuan negara hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar negara-negara Eropa dan Amerika. – Fungsi negara.
  • Teori Sosialisme

Kelahiran sosialisme terkait erat dengan keebradaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari penghisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).

Fungsi negara - Dalam perkembangan lebih lanjut, sosialisme diamnfaatan secara politis oleh gerakan-gerakan revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx , Lenin dan Stalin. Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang telah bubar) sebagai kiblatnya. Sosialisme  dengan banyaknya muatan politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
  • Teori Integralistik

Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara) kebersamaan. Alasannya, paham dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipeloposri oleh B. De Spinoza, Adam Miller dan Hegel.

Gagasan paham integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomi ini kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI.

Demikian penjelasan mengenai fungsi negara beserta dengan teori dari tujuan suatau negara, semoga bermanfaat.

Related Posts: